9 September 2013

Kecelakan Tragis Anak Selebriti 13 tahun

Kecelakaan Tragis bro n sis


Dul (putra bungsu ahmad Dani)
 Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 thn) terlibat kecelakaan maut di KM 8.200 Tol Jagorawi arah Cibubur, Jakarta Timur, dini hari tadi. 6 Orang tewas. 
Sebagian besar korban tewas diotopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Isak tangis dan suasana duka mewarnai ruang tunggu kamar jenasah.



Vony, istri dari almarhum Komarudin tak henti-hentinya menangis dan memanggil-manggil nama suaminya. Bahkan, Vony sempat pingsan mengetahui suaminya sudah tak bernyawa. Vony tak percaya percakapan terakhir dengan Komaruddin adalah pesan terakhir almarhum sebelum meninggal. "Saya titip anak-anak ya, terutama si entong (anak bungsu). kamu hati-hati ya," ucap Vonny menirukan pesan terakhir sang suami.

Keluarga terakhir bertemu dengan Komaruddin, Sabtu 7 September kemarin. Kemudian korban berangkat kerja untuk mengantar barang ke Cibinong menumpang mobil minibus Grand Max bersama 10 temannya.
Petugas Jasa Raharja yang tiba di kamar jenasah RS Polri langsung melakukan identifikasi para korban tewas dan korban luka. Rencananya korban tewas akan diberikan santunan sebesar Rp 25 juta dan korban luka-luka maksimal Rp 10 juta.

nyawa di tukar dengan uang 25 juta apakah sepadan dengan nasib anak dan istri keluarga korban..!!??
memang si ini sudah takdir dari yang maha kuasa..!!
mimin gak ikut"an deh....!!!
semoga jadi pelajaran buat kita..
bahwa remaja di bawah umur 17 tahun blum boleh mengendari sepeda motor atau mobil di Jalan Raya/TOL.

untung mimin udah punya SIM meskipun hanya SIM C. abis mimin blom bisa nyetir mobil (kalah
sama bocah13 tahun)...

 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyebutkan,menilai proses hukum harus tetap berjalan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan proses hukum itu sebagai bentuk pembelajaran.
"Ini jadi pembelajaran untuk kehati-hatian remaja lainnya," kata Hamida.

Menurutnya, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Apalagi sampai menyebabkan jatuhnya korban. Meskipun, prosesnya akan ada perlakuan khusus mengingat pengemudi masih di bawah umur.



Hamidah mengatakan kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur ini harus menjadi perhatian semua pihak. Ia mengatakan pihak kepolisian harus lebih mengetatkan proses pemberian SIM.
Kemudian, jangan sampai praktek percaloan terjadi sehingga ada anak di bawah umur yang bisa mendapatkannya. Menurut Hamidah, penegakkan displin berlalu lintas pun harus terus digalakan, baik melalu razia atau pun penyuluhan.
Rekontruksi terjadinya kecelakaan

Dalam pengawasan pengemudi di bawah umur ini, menurut Hamidah, tidak hanya bergantung kepada kepolisian. Ia menilai orang tua tetap menjadi pihak utama dalam melakukan pengawasan.
"Harus ada perhatian dari orang tuanya. Anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai SIM jangan sampai mengemudikan kendaraan," kata Hamidah.

info diambil di SCTV.dan Republika
semoga berguna...

No comments :

Post a Comment